3 Pajak Yang Harus Dibayar Saat Beli Apartemen

Pada masa ini, hampir semua sektor bisnis jual beli mewajibkan pajak pembelian. Salah satunya adalah pajak pembelian unit apartemen. Jenis pajaknya pun bermacam-macam dengan besaran yang berbeda. Kalau kamu ingin membeli unit apartemen kamu wajib mengetahui pajak apa saja yang perlu dibayar agar nantinya tidak overbudget atau membebankan keuangan kamu.

Berikut ini 3 pajak yang wajib kamu bayar jika ingin membeli apartemen:

  1. PPn (Pajak Pertambahan Nilai)

Hampir dapat dipastikan semua transaksi pembelian apartemen baru dikenakan Pajak Pertambahan nilai (PPn), karena hanya properti seharga dibawah Rp42 juta yang dibebaskan dari pajak ini. Besaran PPn yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah senilai 11 persen dari harga jual unit apartemennya.

 

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sama dengan PPn, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Pajak ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari pengembang dan perorangan, seperti tukar-menukar, hibah, juga warisan. Besaran BPHTB yang ditanggung oleh pembeli sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

 

  1. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Kalau unit apartemen yang akan dibeli tergolong kelas mewah, pembeli juga harus membayar lagi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar kurang lebih 20 persen dari total harga belinya.

PPnBM ini juga hanya dikenakan pada konsumen yang membeli unit apartemen langsung dari pihak developer dan dibayarkan saat terjadinya transaksi jual beli.

Jadi, jika konsumen membeli pada perorangan PPnBM sudah tidak berlaku lagi.

 

Nah kalau kamu mau beli apartemen kamu juga harus menyiapkan biaya untuk membayar pajak-pajak wajib diatas ya! Salah satu apartemen yang bisa kamu jadikan pilihan utama tentunya Daan Mogot City. Karena Daan Mogot City memiliki konsep superblock dengan fasilitas lengkap dan juga lokasi yang startegis. Yuk langsung aja datang ke Marketing Gallery Daan Mogot City!

Kunjungi:

Marketing Gallery Daan Mogot City
JL Raya Daan Mogot KM 16
Kalideres, Jakarta Barat
0817 006 7666 / 021 3110 7666

www.daanmogotcity.co.id
Instagram: @Damoci.cccg
Facebook: Daan Mogot City
Youtube: Daan Mogot City

AdminWeb

AdminWeb

AdminWeb

AdminWeb

Share this articles:

Related articles